Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Rapat Koordinasi Impelementasi Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

27-02-2023


Dalam rangka persiapan implementasi Pasal 74 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, bertempat di Sekretariat Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat diselenggarakan Rapat Koordinasi. Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Pol. Hilam Wijaya, dihadiri oleh unsur Bapenda dan PT.Jasa Raharja.

Materi utama rapat adalah perumusan langkah langkah persiapan implementasi regulasi tersebut. Fokus pembahasan antara lain adalah penyamaan persepsi tentang regulasi tersebut, sasaran dan tujuan pelaksanaan, pembentukan Tim Pelaksana implementasi kebijakan dan perumusan langkah-langkah pelaksanaan. Setelah rapat persiapan perdana akan dilanjutkan dengan pertemuan setiap Tim Pokja untuk menyusun tahapan kegiatan secara lebih detail.

 

Regulasi pasal 74 ayat 2 mengamanatkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun sejak STNK mati dapat dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pelaksanaan regulasi ini akan segera dilakukan di wilayah Sumatera Barar yang diawali dengan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan diawali dengan sosialisasi dan pemberitahuan kepada seluruh masyarakat dan pemilik kendaraan bermotor.

 

Disamping bertujuan untuk melakukan validasi dan verifikasi data kendaraan bermotor wilayah Sumatera Barat, kegiatan implementasi regulasi ini akan dapat memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor. Kegiatan ini sudah direncanakan cukup lama dan akan segera dilaksanakan. Oleh karena itu dihimbau kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor yang sudah tidak melakukan pendaftaraan 2 tahun sejak STNK mati untuk menghindari penghapusan regident. Jika sudah dihapus regident ranmor maka kendaraan dimaksud tidak akan dapat di daftarkan lagi .