Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Persiapan Implementasi Program Diskon Pokok & Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sumatera Barat 2024

30-09-2024


Sosialisasi Mengenai Keputusan Gubernur Nomor: 903-697-2024

Pada tanggal 30 Juli 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat mengadakan sosialisasi mengenai Keputusan Gubernur Nomor: 903-697-2024 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi, dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Tahun 2024. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait kebijakan tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Yessi Gustriani, SE, Ak, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, yang mewakili Kepala Bapenda. dan didampingi oleh Betty Vetria, S.E., M.Si, Sekretaris Bapenda, serta Yusta Noverison, S.Kom, MM Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah. Peserta yang hadir dalam acara ini terdiri dari seluruh Kepala UPTD PPD se Sumatera Barat, beserta Kepala Seksi Penetapan Penerimaan dan staf terkait.

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah topik penting dibahas, mulai dari persiapan pelaksanaan kebijakan yang akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober termasuk mekanisme dan prosedur pembebasan pokok pajak beserta sanksi administrasi dimaksud . Para peserta rapat diharapkan dapat menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, serta memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan lancar.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi terkait implementasi berikut kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan