Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Bapenda Sumatera Barat Adakan Rapat Rekonsiliasi PNBP SDA Mineral dan Batubara Triwulan II 2024

02-08-2024


Padang, 29 Juli 2024 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat rekonsiliasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara untuk Triwulan II Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di ruang rapat pimpinan Bapenda dan dihadiri oleh perwakilan dari 11 Kabupaten dan Kota penghasil SDA Mineral dan Batubara di wilayah Sumatera Barat.

 

Rapat dipimpin oleh Yessi Gustriani, SE, Ak, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda, didampingi oleh Edral Pratama dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat. Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Zulfiar, S.Pd, M.Pd, juga turut hadir dalam acara penting ini.

 

Acara rekonsiliasi ini menandai pertemuan pertama sejak tahun 2020 dan mendapat respons positif dari para peserta yang antusias menyampaikan berbagai permasalahan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba. Salah satu kendala utama yang diangkat adalah masalah data yang menjadi rujukan penerimaan DBH. Dalam sesi ini, Yessi Gustriani memberikan pemaparan menyeluruh mengenai peraturan, pengelolaan, dan sumber-sumber pendapatan DBH lainnya, untuk menyegarkan kembali pemahaman peserta.

 

Edral Pratama memberikan penjelasan teknis terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta berbagai aspek teknis lainnya yang relevan. Peran pengendalian dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pendapatan juga menjadi fokus utama dalam rapat ini, sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

 

Rapat rekonsiliasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh seluruh peserta, menandai komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan rekonsiliasi pendapatan daerah. Diharapkan, kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara konsisten, mengingat manfaat signifikan yang diperoleh dalam memastikan kepastian penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.